Saat ini beberapa Partai politik memilih sistem suara terbanyak, dalam pemilu nanti, kemungkinan didorong kekhawatiran terhadap makin rendahnya keinginan masyarakat untuk memilih seseorang, apabila sistem yang lama masih tetap berlaku.
Tetapi sebenarnya hal ini boleh dikatakan sudah terlambat, karena Undang-undang pemilu sudah terbit, dan sebagai patokan bagi KPU untuk penentuan pemenang dalam pemilu nanti.
Tetapi partai-partai politik membuat siasat untuk hal tersebut, dengan membagikan kepada caleg-calegnya sepucuk surat pengunduran diri, yang nota bene tetap saja sangat disangsikan keabsahannya. bahkan ada juga partai yang sengaja memanggil Notaris sebagai saksi pembuatan surat pengunduran diri tersebut. tapi tetap saja ada lobang untuk digugat nantinya. Apabila seseorang itu tidak komit terhadap partai.
yang paling seru nantinya, jangan jangan surat pengunduran diri ini, menjadi senjata bagi partai untuk membuat suatu deal terhadap seseorang yang juga memenuhi kuota 30 %, wah..kalau begini gawat sekali.
Jadi yang paling bagus adalah pemerintah dan DPR masih sempat merevisi undang-undang pemilu tersebut, mumpung masih ada waktu kira-kira 7 bulan lagi menjelang pemilu, dan keributan, kekisruhan tidak terjadi nanti pada pemilu 2009.